PEKANBARU - Belum lama menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkotika berinisial ER alias Otong (42) kembali harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pria yang sudah tiga kali keluar masuk penjara ini diringkus tim opsnal Polsek Rumbai Pesisir karena kedapatan mengedarkan sabu dirumahnya yang berada di Jalan Meranti Batu, Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Budi Pramana melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, tersangka ditangkap pada Jumat (31/10/2025) sore lalu, sekitar pukul 16.25 WIB.
“Pelaku kita tangkap saat sedang menunggu pembeli di rumahnya di Jalan Meranti Batu,” kata Iptu Dodi Vivino, Senin (03/11/2025).
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 16 paket sabu siap edar yang disimpan di saku celana tersangka.
“Barang bukti yang kita amankan terdiri dari 15 paket kecil dan satu paket sedang dengan total berat kotor sekitar 4 gram,” kata Kanit.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang di daerah Kampung Dalam yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Rumbai Pesisir.
“Tersangka juga mengaku nekat mengedarkan sabu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya secara instan, karena tidak memiliki pekerjaan sejak keluar dari penjara,” tambah Iptu Dodi.
Kanit menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang resah karena dirumahnya kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku beserta barang bukti.
Kini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara," pungkasnya.
                    
                
                  
                  
                  
                  
                  
                  
