PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Sukajadi meringkus seorang pria berinisial, MI alias Ihsan (21) usai melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua.
Pelaku melakukan aksinya di kawasan Masjid Dakwatul Islam, Jalan Kutilang, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
Ia ditangkap tak lama setelah menjalankan aksinya. Parahnya, pelaku tersebut juga salah satu penjaga masjid atau marbot di sana.
"Pelaku kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dan satu helm. Pelaku merupakan seorang penjaga masjid Dakwatul Islam," kata Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang, Rabu (3/9).
Kejadian berawal pada Senin (25/8) saat korban salah seorang jamaah masjid bernama Darlis (61) ingin melaksanakan salat subuh. Sesampainya di masjid korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman Masjid Dakwatul Islam, Jalan Kutilang.
Motor tersebut sudah dikunci ganda. Namun usai salat, korban mendapat kabar bahwa kendaraannya sudah raib. Korban pun segera melapor ke Polsek Sukajadi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal dipimpin Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara, melakukan penyelidikan intensif.
Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan Rajawali, Kelurahan Kampung Melayu, Sukajadi. Polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan Ihsan tanpa perlawanan.
"Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kami amankan di Polsek Sukajadi untuk proses hukum lebih lanjut," tambah Kompol Jorminal Sitanggang.
Atas perbuatannya, Ihsan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan.
"Kami imbau masyarakat agar selalu waspada dan melengkapi kendaraannya dengan kunci ganda," pungkasnya.