PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, memastikan bahwa tarif parkir tepi jalan umum saat ini sudah alami penurunan seiring terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) nomor 2 Tahun 2025.
Mayoritas juru parkir di lapangan saat ini telah mengutip tarif parkir sesuai ketentuan yang ada. Pengawasan di lapangan terus dilakukan agar kebijakan tersebut berjalan dengan baik ditengah masyarakat.
"Untuk parkir sudah seribu dua ribu sekarang. Roda dua seribu dan roda empat dua ribu," kata Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar, SSTP MM, Kamis (5/6).
Radinal menyebut, pihaknya memastikan agar jukir di lapangan mengikuti aturan pemerintah terkait tarif parkir ini. Karena ada penurunan tarif Rp1.000 dari tarif sebelumnya.
Dalam Perwako nomor 2 Tahun 2025 ini, disebutkan tarif kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat turun Rp 1.000 untuk sekali parkir. Awalnya tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000 untuk sekali parkir.
Sedangkan tarif kendaraan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Kemudian untuk roda 6 Rp 6.000 untuk satu kali parkir.
"Kecuali parkir di dalam mall, itu merupakan pajak parkir (tarif progresif). Lalu parkir di stadion, itu juga kewenangan Dispora provinsi," jelasnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan oknum jukir mengutip diluar ketentuan supaya bisa melaporkan ke pihaknya. Pihaknya siap memberikan sanksi tegas jika ada jukir yang mengutip diatas ketentuan yang dibuat pemerintah. MX8

