Dishub Pekanbaru Sosialisasi Tarif Baru Parkir ke Jukir di Jalan Cempaka

Dishub Pekanbaru Sosialisasi Tarif Baru Parkir ke Jukir di Jalan Cempaka
Petugas UPT Perparkiran mengingatkan jukir agar mengutip tarif baru parkir

PEKANBARU - Sosialisasi tarif baru parkir tepi jalan umum di Kota Pekanbaru terus dimasifkan. Sosialisasi menyasar para jukir yang bertugas di Jalan Cempaka, Kecamatan Sukajadi, Senin (10/3/2025). 

Petugas mendatangi satu persatu jukir yang bertugas di kawasan itu. Petugas menyosialisasikan tarif baru parkir baru kepada jukir. Sebagian dari mereka juga sudah menerapkan tarif baru parkir. 

"Kita ingatkan lagi ke jukir nya supaya bisa mengutip sesuai dengan tarif baru parkir. Sebagian dari mereka juga sudah menerapkannya," jelas Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar. 

Radinal menyebut, pihaknya memastikan agar jukir di lapangan mengikuti aturan pemerintah terkait tarif parkir ini. Karena ada penurunan tarif Rp1.000 dari tarif sebelumnya. 

Aturan ini seiring telah terbitnya Peraturan Walikota (Perwako) nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 20 Februari 2025 kemarin. 

Dalam Perwako nomor 2 Tahun 2025 ini, disebutkan tarif kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat turun Rp 1.000 untuk sekali parkir. Awalnya tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000 untuk sekali parkir.

Sedangkan tarif kendaraan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Kemudian untuk roda 6 Rp 6.000 untuk satu kali parkir.

"Untuk itu sosialisasi terus kami lakukan. Jangan sampai jukir tidak tahu, apalagi kami juga sudah sampaikan ke pengelola mereka pasca adanya Perwako tersebut," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index