Dishub Sosialisasikan Tarif Baru Parkir ke Jukir di Hangtuah

Dishub Sosialisasikan Tarif Baru Parkir ke Jukir di Hangtuah
Petugas UPT Perparkiran Dishub, sosialisasikan tarif baru ke jukir di Hangtuah

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Perparkiran melakukan sosialisasi penyesuaian tarif baru parkir tepi jalan umum ke para juru parkir (Jukir) di sekitar Jalan Hangtuah, Kecamatan Pekanbaru Kota, Rabu (12/3/2025). 

Petugas dari UPT Perparkiran menyambangi satu persatu jukir yang bertugas di kawasan tersebut. Petugas menyosialisasikan tarif baru parkir yang sudah mulai diterapkan. 

"Jadi mereka sudah mulai menerapkan tarif baru. Karena sebelumnya kita juga sudah sampaikan ke pengelola terkait tarif baru ini," kata Kepala UPT Perparkiran Dishub Kota Pekanbaru, Radinal Munandar. 

Ia menuturkan, petugas di lapangan mengingatkan kepada para jukir supaya tidak lagi mengutip tarif yang lama. Pada tarif baru ini ada penurunan masing-masing Rp1.000 untuk satu kali parkir. 

"Ada penurunan tarif parkir tepi jalan umum pasca Peraturan Walikota (Perwako) nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan pada 20 Februari 2025 kemarin," terangnya. 

Dalam Perwako nomor 2 Tahun 2025 ini, disebutkan tarif kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat turun Rp 1.000 untuk sekali parkir. Awalnya tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000 untuk sekali parkir.

Sedangkan tarif kendaraan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Kemudian untuk roda 6 Rp 6.000 untuk satu kali parkir.

"Kita terus sosialisasikan dan ingatkan para jukir supaya mengikuti tarif baru. Masyarakat bisa melaporkan ke kami jika ada jukir yang masih meminta diluar ketentuan," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index