UPT Perparkiran Dishub Sosialisasikan Tarif Baru Parkir ke Jukir di Jalan Durian

UPT Perparkiran Dishub Sosialisasikan Tarif Baru Parkir ke Jukir di Jalan Durian
Salah satu Jukir di Jalan Durian mendapat sosialisasi tarif baru dari petugas UPT Perparkiran

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah menurunkan tarif parkir tepi jalan umum sejak 20 Februari 2025 kemarin. UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru terus melakukan sosialisasi kepada pengelola dan para juru parkir (Jukir). 

Tim dari UPT Perparkiran Dishub, Senin (3/3/2025) melakukan sosialisasi penyesuaian tarif baru parkir tepi jalan umum ke para jukir yang bertugas di Jalan, Durian, Kecamatan Sukajadi. 

Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar mengatakan pihaknya terus melakukan sosialisasi supaya tarif baru bisa diterapkan di lapangan. 

"Sosialisasi terus kami lakukan. Kami sosialisasikan kepada para jukir terutama, dan masyarakat," kata Radinal Munandar. 

Menurutnya, sosialisasi ini dilakukan setiap hari oleh petugas UPT Perparkiran. Mereka dibagi menjadi beberapa tim untuk melakukan sosialisasi. 

Petugas menyasar para jukir yang bertugas di sejumlah ruas jalan. Mereka menyampaikan agar bisa meminta tarif parkir yang baru. 

"Jadi tidak boleh lagi mengutip tarif parkir yang lama. Sudah ada aturan baru terkait tarif parkir yang baru," jelas Radinal. 

Ia menuturkan, ada penurunan tarif parkir tepi jalan umum pasca Peraturan Walikota (Perwako) nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan pada 20 Februari 2025 kemarin. 

Dalam Perwako nomor 2 Tahun 2025 ini, disebutkan tarif kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat turun Rp 1.000 untuk sekali parkir. Awalnya tarif parkir kendaraan roda dua dari Rp 2.000 menjadi Rp 1.000 untuk sekali parkir.

Sedangkan tarif kendaraan roda empat dari Rp 3.000 menjadi Rp 2.000 untuk sekali parkir. Kemudian untuk roda 6 Rp 6.000 untuk satu kali parkir.

Berita Lainnya

Index