PEKANBARU--Tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), diringkus Tim Opsnal Polsek Sukajadi. Ketiga pelaku inisial MF (19), IA (21) serta MB (20) oknum Mahasiswa Unilak.
Mereka ditangkap di Jalan Cengkeh, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, bahwa motif ketiga pelaku nekat melakukan aksi pencurian tersebut lantaran terlilit hutang.
Dalam aksinya, mereka memiliki modus dengan menggandakan kunci motor yang menjadi target. Kapolsek menyebut, tidak tertutup kemungkinan ketiga pelaku melakukan aksi serupa di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
"Dalam aksinya ketiga pelaku berhasil membawa kabur 2 sepeda motor milik temannya, satu diantaranya sudah berhasil mereka jual kepada seorang penadah seharga Rp2,8 juta dan uangnya mereka gunakan untuk membayar hutang," kata Kompol Jorminal, Kamis (13/3).
Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi Selasa (4/3) malam kemaren, sekitar pukul 23.30 WIB, di Jalan Cut Nyak Meutia, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi.
Pelapor, Viarick Wilyanda, korban seorang mahasiswa berusia 20 tahun, melaporkan bahwa sepeda motor Suzuki Spin 125 CC miliknya dengan nomor polisi BM 6810 JV hilang setelah diparkir di lokasi tersebut.
Motor tersebut raib saat korban hendak pulang usai berkunjung ke kawasan tersebut bersama dua temannya.
Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, AKP Leo Putra Dirgantara bersama Tim Opsnal, melakukan penyelidikan intensif ke TKP.
Pada Jumat (7/3) pagi, sekitar pukul 09.30 WIB, tim mendapatkan informasi keberadaan para pelaku di Jalan Cengkeh.
Setelah berkoordinasi dengan Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Suzuki Spin 125 CC bernomor polisi BM 6810 JV.
"Dalam proses interogasi, ketiga tersangka mengakui perbuatan mereka, korban dan pelaku saling mengenal. Kerugian yang dialami pelapor ditaksir mencapai Rp4 juta. Ketiganya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat diancam hukuman penjara hingga tujuh tahun," jelasnya.
Barang bukti dan para pelaku telah dibawa ke Polsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim dalam menindaklanjuti laporan warga," pungkasnya.