Bongkar Rumah Kosong di Pekanbaru, Residivis Kembali Dibui

Bongkar Rumah Kosong di Pekanbaru, Residivis Kembali Dibui

PEKANBARU - Dua orang pria pelaku pencurian di rumah kosong diringkus Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya. Mereka menjalankan aksinya di rumah kosong Perumahan Sentosa Residence, Jalan Abdul Malik, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Rabu (29/1) lalu. 

Kedua tersangka adalah, RF alias Kimba (33) yang baru keluar dari penjara beberapa waktu lalu, dan rekannya berinisial AS alias Andre (24). 

Dalam aksinya, RF residivis yang pernah kabur dari tahanan Polsek Rumbai ini berhasil membawa kabur perabotan di rumah tersebut diantaranya, kursi sofa, lemari portabel, Rak sepatu, bola lampu, sabit serta barang-barang lainnya. 

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui pertama kali saat korban, Arief bersama orang tuanya pergi melihat rumah tersebut yang dijadikan mes kantor korban. 

Sesampainya di lokasi korban bersama orang tuanya langsung masuk ke rumah tersebut dan mendapati barang-barang sudah hilang dan berserakan, lalu korban bersama dengan orang tuanya mengecek sekeliling rumah dan mendapati jejak ban mobil yang masuk ke halaman rumah dan jendela belakang rumah sudah dalam keadaan rusak serta terbuka lebar. 

"Mendapati hal tersebut, korban bersama orang tuanya langsung membuat laporan ke Mapolsek Tenayan Raya guna penyelidikan lebih lanjut," kata Dodi Vivino, Senin (17/2). 

Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mempelajari CCTV yang ada di lokasi. 

Beberapa hari kemudian, tepatnya Sabtu (15/2) malam, sekitar pukul 21.00 WIB tim mendapat info bahwa salah seorang pelaku berinisial RF sedang berada di Jundul Jalan Kuantan Raya Kelurahan Bambu Kuning, Kecamatan Tenayan Raya. 

Usai menerima informasi tersebut tim langsung menuju ke TKP dan berhasil menangkap tersangka RF tanpa perlawanan. 

"Saat kita Interogasi tersangka RF mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korban bersama rekannya berinisial AS yang menurut keterangannya AS sedang berada dirumahnya," terang Dodi. 

Dari pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan ke rumah tersangka AS yang berada di Jalan Hangtuah, Kelurahan Sumahilang, Kecamatan Pekanbaru Kota. 

Saat digeledah dari tangan kedua tersangka tim hanya berhasil mengamankan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian. 

"Sementara barang-barang milik korban sudah dijual oleh pelaku melalui PJBO di Facebook dengan harga Rp1,4 juta dan uangnya mereka gunakan membeli narkotika jenis sabu serta judi online," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index