PEKANBARU--Tim Opsnal Polsek Senapelan, meringkus tiga orang pria pengedar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap dari dua lokasi yang berbeda, Senin (20/1) kemarin.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial NS alias Novan (41), IN alias Indra (36) serta RA alias Raja (26). Dari pengedar, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 13,16 gram serta 1 butir pil ektasi.
Kapolsek Senapelan AKP Akira Ceria mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran Jalan Kamboja Gang Pura Cendana, Kelurahan Sukajadi Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.
"Dari Informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan, dan mendapat informasi bahwa transaksi tersebut akan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Kamboja Gang Pura Cendana," kata AKP Ceria, Selasa (11/2).
Usai mendapat informasi tersebut tim langsung bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka IN saat hendak bertransaksi narkotika dengan tersangka NS.
"Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka IN petugas berhasil menemukan barang bukti 3 paket kecil sabu seberat 1,87 gram serta satu butir pil ektasi disaku celana tersangka," terangnya.
Saat dilakukan introgasi, tersangka IN mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial RA alias Raja.
"Dari pengakuan tersebut kita kemudian melakukan pengembangan dengan memancing tersangka RA dengan memesan narkoba melalui tersangka IN dan sepakat bertemu di Jalan Tuanku Tambusai tepatnya di Indomaret depan Hotel Royal Asnof," jelasnya.
Saat menunggu di lokasi, tim melihat tersangka RA sedang berada di depan Hotel Royal Asnof, tim yang berada disekitar lokasi langsung menangkap tersangka RA namun tersangka RA berhasil kabur menggunakan sepeda motornya ke arah Jalan Soekarno Hatta.
Tim kemudian berusaha mengejar dan berhasil menangkap tersangka RA saat berada di bawah Fly Over simpang SKA.
"Saat dilakukan penggeledahan, dari saku celana tersangka kita berhasil menemukan satu paket kecil sabu. Kemudian dari sepeda motor tersangka kita berhasil menemukan satu paket sedang sabu yang disimpan didalam tas warna hitam," tutur Kapolsek.
Saat dilakukan introgasi mendalam, tersangka RA mengaku mendapat barang tersebut dari seorang bandar yang saat penggrebekan berhasil kabur.
Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Senapelan guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 114 Ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo 132 undang undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya.