PEKANBARU--Polisi akhirnya memberikan tindakan tegas berupa teguran dan tilang kepada Irman, pengemudi mobil dinas BM 52 yang merupakan kendaraan operasional Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Pengemudi ini di berikan tilang usai cara mengemudikan kendaraannya yang ugal-ugalan. Peristiwa tersebut terjadi pada, Senin (3/2) kemarin.
Mobil dinas BM 52 yang dikemudikan oleh Irman nekat menerobos antrean dan melawan arus di Jalan Lintas Pekanbaru-Perawang. Akibatnya terjadi kemacetan di jalan lintas Pekanbaru- Perawang.
Polisi yang berada di lokasi tampak berusaha mengurai kemacetan dan akhirnya menginstruksikan sopir mobil dinas BM 52 tersebut, untuk kembali masuk dan sesuai dengan jalurnya.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, AKP I Made Juni mengatakan, pihaknya telah memberikan sanksi tilang kepada pengemudi mobil dinas tersebut.
"Kejadiannya kemarin di Jalan Lintas Pekanbaru -Perawang. Kita berikan sanksi tilang. Mobil dinas tersebut merupakan mobil operasional Kepala Dinas Perkebunan Pemprov Riau," kata AKP I Made Juni, Selasa (4/2).
Akhirnya sopir yang bernama Irman tersebut menyampaikan permintaan maafnya kepada masyarakat atas perbuatannya yang di unggah melalui video media sosial (medsos) tiktok @kabarpekanbaru.
"Saya atas nama Irman pengemudi plat mobil Fortuner BM 52 dengan ini saya atas nama pribadi memohon maaf atas kesalahan yang telah saya buat dengan kemacetan yang terjadi di jalan Lintas Pekanbaru -Perawang. Saya secara pribadi memohon maaf kepada masyarakat dan kepada pihak kepolisian. Saya tidak akan mengulanginya lagi," kata Irman.

