PEKANBARU - Usai beraksi puluhan kali, seorang pelaku jambret berinisial BF alias Fikram (37) akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Sukajadi, Kamis (5/12) kemarin. Pelaku diketahui sudah melakukan aksi jambret sebanyak 33 kali di berbagai TKP.
Selain BF, petugas juga mengamankan seorang penadah berinisial FL (24). Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti 17 handphone milik korban senilai ratusan juta rupiah.
Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini telah beraksi selama satu tahun belakangan di wilayah Kota Pekanbaru. Pelaku merupakan jambret spesialis handphone.
"Pelaku BF yang baru keluar dari Lapas Bukit Tinggi pada tahun 2022 lalu ini sudah beraksi sebanyak 33 kali di wilayah Kota Pekanbaru, sementara hasil kejahatannya ia jual kepada tersangka FL dengan nilai yang bervariasi," kata Kompol Jorminal, Rabu (11/12).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan korban bernama Afridawati (37) yang mengaku handphone miliknya dirampas oleh orang tak dikenal saat berhenti di tepi Jalan Dahlia, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, pada Selasa (27/11) siang lalu.
Dari laporan tersebut, Kanit Reskrim AKP Safril bersama tim langsung melacak keberadaan handphone Samsung S23 Ultra milik korban.
Setelah dilacak, lanjut Kapolsek, ternyata handphone milik korban berada di sebuah toko ponsel di Senapelan Plaza, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
"Tim pun langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan seorang penadah berinisial FL serta barang bukti Hp Samsung S23 Ultra milik korban Afridawati," terang Jorminal.
Dihadapan petugas, FL mengaku mendapatkan Hp korban tersebut dari pelaku BF. Selain Hp milik Afridawati petugas juga mengamankan 16 Hp yang menurut pengakuan FL ia dapat dari pelaku BF.
"Kita kemudian menyuruh FL memancing BF dengan berpura-pura hendak membeli hp kembali dan sepakat bertemu di Jalan Cut Nyak Dien, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi," jelasnya.
Tak lama kemudian, FL datang ke TKP dengan mengendarai Honda Vario warna hitam. Melihat hal itu tim langsung meringkus BF tanpa perlawanan.
Saat dilakukan penggeledahan dari tangan BF petugas berhasil mengamankan 1 unit handphone Iphone 13 warna putih yang diduga hasil kejahatan. Saat diintrogasi pelaku mengaku telah menjambret Hp korban dan telah beraksi di 33 TKP.
"Pelaku mengaku selalu beraksi seorang diri dengan target pengendara yang menggunakan Hp ditepi jalan. Namun pengakuan ini masih kita dalami dan kita juga masih menelusuri hp korban lainnya," ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna pengembangan selanjutnya.
"Atas perbuatannya tersangka BF kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. Sementara tersangka FL kita jerat dengan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.