PEKANBARU - Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (22/10/2024) dinihari kemaren, menangkap seorang wanita berinisial VW alias Vidia (21) lantaran kedapatan mengedarkan pil ektasi di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru.
Tidak hanya Vidia, petugas juga berhasil meringkus dua orang pria pemasok ektasi kepada tersangka masing-masing berinisial HK alias Heri (22) seorang Satpam di perumahan Citraland serta seorang bandar berinisial MK alis Dodi (26).
Dari tangan ketiga tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti pil ekstasi sebayak 139 butir.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus Fahria mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa ada seorang wanita kerap mengedarkan pil ektasi disekitar tempat hiburan malam New Paragon KTV Pool and Cafe, Jalan Sultan Syarif Qasim, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
“Dari informasi tersebut saya dan tim langsung menuju ke TKP melakukan pengintaian, beberapa waktu kemudian datang seorang wanita dengan ciri-ciri sesuai yang diinformasikan dan tanpa membuang waktu tim langsung mengamankan wanita tersebut,” kata AKP Bagus, Kamis (31/10/2024).
Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam tas tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti 7 butir pil ektasi yang menurut pengakuannya ia dapat dari seorang Satpam di perumahan Citraland, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai.
“Dari pengakuan tersebut tim langsung bergerak menuju ke Citraland dan berhasil mengamankan tersangka Heri,” terangnya.
Saat dilakukan penggeledahan, dari kaos kaki tersangka Heri petugas menemukan satu butir pil ekstasi, petugas kemudian melakukan penggeledahan disekitar lokasi dan berhasil menemukan 16 butir pil ekstasi didalam baju dinas security tersangka Heri yang tergantung di dekat kantin perumahan.
“Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka yang berada di Jalan Durian, Gang Pribadi, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, di dalam kosan tersebut tim kembali menemukan 116 butir Pil ektasi didalam sebuah kotak kardus,” jelasnya.
Dihadapan petugas tersangka Heri mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial MS alias Dodi yang menurut pengakuan tersangka Heri sedang berada di daerah Dusun III Lubuk Agung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Dari pengakuan tersebut tim langsung menuju ke daerah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka MS saat berada disebuah rumah di Dusun III Lubuk Agung, Kecamatan XIII Koto Kampar tersebut.
"Saat kita introgasi tersangka MS mengakui telah memasok pil ekstasi tersebut kepada tersangka Heri. Dimana ekstasi tersebut ia dapat dari seorang bandar dengan sistem terputus," ungkap Bagus.
Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya.
"Atas perbuatannya tersangka Vidia dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo pasal 132 UU tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Sementara tersangka HK dan MS dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo pasal 132 UU ttg Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara," pungkasnya.