PEKANBARU - Polsek Sukajadi dalam kurun waktu dua hari, berhasil menangkap 7 orang pengedar narkoba dari sejumlah TKP. Para pengedar ini menjajahkan barang haram tersebut untuk pelanggannya yang berada di Pekanbaru.
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, penangkapan pertama dilakukan Selasa (22/10) siang di salah satu kos-kosan yang berada di Jalan Srikandi, Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru
Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 2 orang tersangka masing-masing bernama Popi Handayani alias Popi (42) serta Rusdiana alias Yana (28).
Dari tangan perempuan yang baru 2 bulan keluar dari Lapas Pekanbaru ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 paket sabu siap edar dengan berat kotor 1,97 gram.
"Tersangka Popi ini sudah 2 kali keluar masuk penjara dan baru bebas dari Lapas 2 bulan yang lalu," kata Kompol Jorminal, Rabu (30/10).
Kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bandar dengan system terputus.
Kemudian, keesokan harinya Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi kembali menggrebek salah satu kos-kosan yang berada di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Delima, Kecamatan Binawidya, Kota Pekanbaru.
Dalam penggrebekan tersebut, tim berhasil meringkus 5 orang pengedar narkoba satu diantaranya wanita, masing-masing bernama Deni Herianto (41), Pidia Asri (22), Ekorianto (44), Afrul Rezi (39) serta Alimar (39).
Dari tangan kelima tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 36,81 gram serta 15 butir pil ektasi.
Kapolsek Sekajadi Kompol Jorminal Sitanggang, SH MH menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan dikos-kosan tersebut sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan ekstasi.
"Dari informasi itu Kanit Reskrim bersama tim langsung menuju ke TKP melakukan penyelidikan secara intensif di sekitaran kos-kosan tersebut," terang Kapolsek.
Kelima tersangka ini perannya hanya sebagai pengedar termasuk tersangka wanita, dia juga pengedar. Saat ini ke tujuh tersangka sudah ditahan Mapolsek Sukajadi guna menjalani pengembangan selanjutnya.
"Atas perbuatannya ke tujuh tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya.