PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, meringkus seorang pria berinisial TM alias Tedy (44) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dia ditangkap di salah satu rumah kos, Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (10/10) kemarin.
Dari tangan tersangka yang merupakan warga Jalan Pangeran Hidayat ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sedang sabu dengan berat kotor 25,53 gram serta setengah butir pil ektasi.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Bagus Fahria menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa disebuah kos-kosan yang berada di Jalan Arjuna sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu dan sudah sangat meresahkan warga sekitar.
"Dari informasi tersebut kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka bersama seorang wanita bernama Ria Zebua alias Riri," kata AKP Bagus, Ahad (13/10).
Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam kamar tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 paket sedang sabu yang disimpan didalam sebuah amplop warna coklat serta setengah butir pil ektasi dari dalam saku celana tersangka.
"Saat diintrogasi tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar bernama Ade (DPO)," terang AKP Bagus.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Pekanbaru guna proses lidik sidik lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara, sementara wanita bernama Riri kita masih menyelidiki keterlibatannya dalam kasus ini," pungkasnya.