PEKANBARU - Seorang pria berinisial, IJ (32) warga Kota Pekanbaru diringkus Satreskrim Polresta Pekanbaru usai diduga melakukan aksi pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.
Aksi bejat itu dilakukan oleh pelaku terhadap anaknya yang masih berusia 13 tahun. Mirisnya aksi tersebut diduga telah dilakukan pelaku terhadap putri kandungnya sejak setahun terakhir.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebut, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk diproses lebih lanjut.
"Benar tersangka kita amankan setelah kita menerima laporan dari keluarga korban," kata Kompol Bery, Kamis (3/10).
Kompol Bery menyebutkan perbuatan keji tersebut dilakukan pelaku di rumahnya di daerah Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
"Pelaku melakukan aksinya sejak Juli 2023. Sudah setahun," terang Kompol Bery.
Hal itu baru terungkap setelah korban menceritakan pengalaman tragisnya kepada tetangganya.
Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ini ke aparat kepolisian untuk dapat diproses hukum.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.
"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76D UU nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," pungkasnya. MX8