Kecanduan Sabu, Motor Kawan Digadai

Kecanduan Sabu, Motor Kawan Digadai
Ilustrasi | net

PEKANBARU - Seorang pria berinisial, RA (24) warga Jalan Kakap, Tangkerang Selatan diringkus polisi usai menggelapkan sepeda motor temannya sendiri demi mendapatkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu.

Akibat ulahnya tersebut, RA kini terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Tenayan Raya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial, melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, aksi penggelapan tersebut terjadi, pada Kamis (15/9) kemarin. 

"Dimana pada saat itu, pelaku mendatangi bengkel korban yang berada di Jalan H Imam Munandar, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, berniat hendak meminjam Sepeda Honda Scoopy milik korban dengan alasan hendak mengambil uang untuk bayar hutang kepada korban," kata Dodi Vivino, Selasa (17/9). 

Tidak merasa curiga karena sudah saling kenal, korban pun menyerahkan sepeda motor tersebut kepada pelaku.

"Namun setelah ditunggu hingga malam hari pelaku pun tidak kunjung kembali," terang Kanit.

Merasa ada yang tidak beres, korban bersama temannya bernama Yopi berusaha mencari ke rumah pelaku, namun tidak membuahkan hasil.

"Yopi kemudian berusaha menghubungi pelaku melalui aplikasi instagram, lalu dibalas oleh pelaku dengan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut telah ia gadaikan kepada seseorang di Jalan Hasanudin, Kelurahan Rintis, Kecamatan Lima Puluh, sebesar Rp4,3 juta," jelas Dodi Vivino.

Tak terima, korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut.

"Usai menerima laporan korban, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu (15/9) kemarin, saat berada dirumahnya," ulas Kanit. 

Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan dan menggadaikan sepeda motor milik korban kepada seseorang dan uangnya ia gunakan untuk membeli sabu 

"Pelaku mengaku nekat menggelapkan sepeda motor tersebut lantaran kecanduan sabu," tambah Kanit.

Kanit menambahkan saat ini pihaknya masih mengejar penadah sepeda motor tersebut. Sedangkan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya. 

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index