Siap-siap! Pemko Pekanbaru Bakal Sidak Tempat Hiburan Malam

Siap-siap! Pemko Pekanbaru Bakal Sidak Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi | net

PEKANBARU - Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pekanbaru diperingatkan untuk mematuhi peraturan daerah. Mereka diminta untuk beroperasi sesuai aturan, dan tidak menjadikan hiburan malam sebagai tempat peredaran narkoba. 

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, bakal melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Pemerintah kota menggandeng pihak kepolisian untuk memastikan aktivitas yang ada di hiburan malam tersebut. 

Jika memang didapati pelanggaran, pemerintah kota bakal memberikan sanksi tegas. Hal ini disampaikan Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, usai mengikuti rapat koordinasi bersama Forkopimda Pekanbaru, Kamis (8/8). 

"Tadi kita koordinasikan, memang akan turun bersama Forkopimda," tegas Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa. 

Pemerintah kota bersama Polresta Pekanbaru, sebelumnya juga telah menggelar rapat terkait aktivitas hiburan malam ini. Dalam rapat tersebut disepakati bahwa hiburan malam harus mengikuti regulasi yang ada. 

Pihaknya menyampaikan dan mensosialisasikan kembali ke pengelola hiburan malam, terkait regulasi tentang hiburan malam sesuai Perda yang telah dibuat. 

"Kita harap ini bisa dipatuhi. Selain (pengelola.red) hiburan malam, pengunjung juga. Objek nya ada dua, apakah hiburan malam menyediakan (obat terlarang) atau memang pengunjung yang membawa dari luar," jelas Risnandar. 

Ia juga meminta pengelola hiburan malam menjalankan SOP. Mereka bisa memberi edukasi kepada pengunjung. 

"Kalau memang seandainya ada pengunjung diluar (kesadaran) itu, mungkin pihak keamanan jangan diizinkan bawa mobil dulu, bisa stanby dulu disitu," ucapnya. 

Berkaca dari kasus sebelumnya, salah seorang pengemudi mobil menabrak pemotor hingga tewas. Diketahui pengemudi yang masih berstatus mahasiswi itu baru pulang dari tempat hiburan malam. Dia berkendara diluar kesadaran usai konsumsi alkohol dan narkoba, hingga menyebabkan kecelakaan lalulintas.

Berita Lainnya

Index