Motor Karyawan Swasta Dicuri, 1 Ditangkap 1 DPO

Motor Karyawan Swasta Dicuri, 1 Ditangkap 1 DPO
Ilustrasi | net

PEKANBARU - Hanya dalam waktu hitungan jam, Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Kaharuddin Nasution, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil mengatakan, pelaku berinisial AM (26) bersama rekannya bernama Joni (DPO) telah mencuri sepeda motor jenis Honda Vario milik Fikri Ahmad Sofyan (21), seorang karyawan swasta, Rabu (31/07/2024) malam kemaren sekitar pukul 22.00 Wib.

"Pelaku bersama rekannya Joni berkeliling untuk mencari target sepeda motor yang akan dicuri. Tepat di Jalan Kaharudin Nasution pelaku berhasil melihat targetnya dan melakukan aksi pencurian tersebut dengan menggunakan kunci leter Y," kata Kompol Syafnil, Jumat (2/8/2024). 

Kemudian, pelaku bersama rekannya berhasil membawa kabur sepeda motor korban dengan cara membuka paksa kontak menggunakan kunci leter Y. Tak terima motornya dicuri, korban membuat laporan di Polsek Bukit Raya. 

"Setelah melakukan penyelidikan, tak butuh waktu lama, Kamis (01/08/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 Wib, beberapa jam usai kejadian tim Unit Reskrim Polsek Bukit Raya, akhirnya berhasil menangkap pelaku AM sementara rekannya berhasil kabur," terang Kompol Syafnil. 

Dari tangan pelaku, lanjut Kapolsek, petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha N Max warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan pelaku saat beraksi serta satu unit kunci later Y.

"Sementara sepeda motor milik korban dibawa kabur oleh tersangka Joni," jelas Kapolsek.

Selanjutnya tersangka AM beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi guna penyidikan lebih lanjut

"Atas perbuatannya Pelaku AM dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara, sementara Joni masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index