Larikan Motor Teman Kencan, IRT Kembali Masuk Bui

Larikan Motor Teman Kencan, IRT Kembali Masuk Bui
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal menginterogasi tersangka

PEKANBARU - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NL alias Ica (42) kembali diamankan polisi usai melakukan penggelapan sepeda motor teman kencannya, dengan modus meminjam sepeda motor korban. Akibatnya ia ditangkap Tim Opsnal Polsek Sukajadi pada Jumat (5/7) kemarin. 

Dimana seperti diketahui bahwa tersangka sebelumnya pernah ditangkap Polsek Bukit Raya dengan modus yang sama pada bulan Juni lalu. Namun, Ica berhasil bebas karena korbannya mencabut laporan di Polsek Bukit Raya dengan alasan kemanusiaan. 

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, tersangka menggelapkan sepeda motor jenis metik milik kenalannya inisial FR pada 9 Mei 2024 lalu di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru. 

"Modus pelaku meminjam motor korban dengan alasan untuk membeli nasi. Namun setelah dipinjamkan, tersangka Ica tidak pernah kembali untuk menyerahkan motor. Setelah dicari oleh korban, ternyata motor miliknya telah digadaikan oleh tersangka kepada orang lain. Akhirnya korban melapor ke Polsek Sukajadi," kata Kompol Jorminal, Kamis (25/7). 

Usai mendapat laporan, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari saksi dan korban. Tersangka akhirnya ditangkap dan digelandang ke Polsek Sukajadi. 

"Tersangka mengakui telah menggelapkan sepeda motor teman dekatnya dan digadaikan kepada seorang perempuan inisial S. Kemudian Ica dan S menjual motor tersebut kepada seorang penadah inisial RS senilai Rp3,5 juta," ungkapnya. 

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan menyelidiki keberadaan penadah sepeda motor tersebut. 

"Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index