Jual 2 Paket Sabu ke Polisi, Pengedar di Pekanbaru Dibui

Jual 2 Paket Sabu ke Polisi, Pengedar di Pekanbaru Dibui
Ilustrasi | net

PEKANBARU - Seorang pengedar narkotika jenis sabu, diringkus Tim Opsnal Polsek Limapuluh saat tunggu pembeli, di Jalan Pisang tepatnya di samping Jalan Pinang Kelurahan Wono Rejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa (16/7) sore.

Pelaku berinisial MA (45) ini berhasil diamankan setelah petugas melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli guna memancing pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 paket sabu siap edar seberat 2 gram.

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Pinang, Kecamatan Marpoyan Damai, sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Usai mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim Polsek Limapuluh AKP Leo Putra Dirgantara, bersama anggota Opsnal langsung turun ke TKP dan melakukan undercover buy untuk memancing pelaku dengan memesan 2 paket narkotika jenis sabu kepada pelaku. 

"Saat hendak bertransaksi, anggota kita yang menyamar menjadi pembeli langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan," terang Kanit, Kamis (18/7). 

Saat dilakukan penggeledahan, dari dasbor sebelah kiri sepeda motor pelaku ditemukan 2 paket kecil diduga sabu seberat 2 gram. 

Saat diintrogasi pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang bandar bernama Rijan (DPO). 

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Limapuluh guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index