Kantongi 9 Paket Siap Edar, Pengedar Digrebek Saat Pakai Sabu

Kantongi 9 Paket Siap Edar, Pengedar Digrebek Saat Pakai Sabu
SL Pengedar Sabu

PEKANBARU - Seorang pria, SL alias Salman (53) diringkus Tim Opsnal Limapuluh usai kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu, di Jalan Pangeran Hidayat, Senin (15/7) kemarin. Pengedar sabu ini terjaring saat petugas menggelar operasi anti narkotika (Antik) Lancang Kuning (LK) 2024.

Dalam penggerebekan tersebut tim opsnal yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Limapuluh, AKP Leo Putra Dirgantara berhasil mengamankan 11 paket kecil sabu siap edar yang disimpan tersangka disebuah rumah yang berada di Jalan Pengeran Hidayata, Gang Asalam, Kecamatan Pekanbaru Kota.

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, penggrebekan tersebut dalan rangka operasi antik Lancang Kuning 2024, dimana sasarannya lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat peredaran sekaligus tempat penggunaan narkotika di Kota Pekanbaru salah satunya di daerah Pangeran Hidayat ini.

"Awalnya kita mendapat informasi bahwa di salah satu rumah di Jalan Pangeran Hidayat, Gang Asalam sering terjadi transaksi sekaligus tempat penggunaan narkotika jenis sabu," kata Kompol Bagus, Rabu (17/7). 

Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara bersama tim opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka SL saat sedang mengkonsumsi sabu bersama rekannya berinisial DA.

Saat akan diringkus, tersangka sempat berusaha melarikan diri dan sempat terjadi kejar-kejaran hingga akhirnya tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan. 

Saat dilakukan penggeledahan dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan 2 paket kecil sabu siap edar.

"Kemudian kita melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan berhasil menemukan 9 paket kecil sabu siap edar yang tersimpan didalam sebuah tas yang menurut pengakuan tersangka milik seorang bandar berinisial YB (DPO)," jelas Kompol Bagus.

Kemudian tersangka beserta barang bukti digelandang ke Mapolsek Limapuluh guna menjalani pengembangan selanjutnya.

"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 jo pasal 112 atau pasal 127 UU  No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index