Rumah Dibongkar Maling, 1 Ditangkap 1 Kabur

Rumah Dibongkar Maling, 1 Ditangkap 1 Kabur
Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Ipda Zamhur menginterogasi pelaku

PEKANBARU - Satu pelaku pembobol rumah di Jalan Sekolah, Kelurahan Tirta Siak, Kecamatan Payung Sekaki diringkus Tim gabungan Jatanras Polda Riau bersama Opsnal Polsek Payung Sekaki usai aksinya viral di media sosial. 

Kapolsek Payung Sekaki AKP Rejoice Benedicto Manalu, melalui Kanit Reskrim Ipda Muhammad Zamhur mengatakan, pelaku berinisial RS (32) berhasil diamankan petugas, Senin (8/7) kemarin sekitar pukul 21.00 WIB, saat berada disebuah rumah Jalan Pemudi, Kecamatan Payung Sekaki.

"Pelaku diamankan usai aksinya viral di media sosial kemudian kita mendapat laporan bahwa pelaku sedang berada di Jalan Pemudi," kata Ipda Zamhur, Kamis (11/7). 

Dari informasi tersebut tim opsnal langsung turun ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku RS serta 3 orang pria yang pada saat penggerebekan sedang berada di TKP.

"Selain pelaku kita juga mengamankan 3 orang pria masing-masing berinisial IW (47), BY (27) serta RA (26) yang keterlibatannya masih kita dalami," terang Kanit.

Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di rumah korban bersama rekannya berinisial MM (DPO) yang pada saat penggerebekan berhasil kabur.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah obeng yang digunakan saat beraksi. Sementara barang-barang milik korban telah dijual oleh pelaku dan uangnya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

Kanit menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui pertama kali Jumat (14/6) lalu, sekitar pukul 12.00 WIB. Pada saat itu korban bernama Hartono mendatangi rumah yang dijadikannya tempat usaha.

Sesampainya di TKP, korban menemukan pintu belakang serta jendela depan rumah dalam keadaan rusak dan terbuka. 

Melihat hal itu korban langsung mengecek kondisi dalam rumah serta memeriksa rekaman CCTV.

"Setelah dicek rekaman CCTV terlihat dua orang pria masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang berupa peralatan rumah tangga serta barang dagangan online berupa baju dan sepatu yang ada di dalam rumah tersebut," ungkap Kanit.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Payung Sekaki guna pengusutan lebih lanjut hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polsek Payung Sekaki guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index