Satroni Rumah Kosong, 3 Pria Curi Barang Senilai Ratusan Juta

Satroni Rumah Kosong, 3 Pria Curi Barang Senilai Ratusan Juta
Tiga pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Limapuluh

PEKANBARU - Tiga orang pria, pelaku pencurian di rumah kosong diringkus Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Limapuluh. Ketiganya melancarkan aksinya di rumah kosong bekas terbakar, Jalan Patimura, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. 

Dalam aksinya ketiga pelaku yang masing-masing berinisial FA (31), AM (26) serta SA (41) ini berhasil menggondol barang-barang milik korban senilai Rp100 juta.

Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Hary Priyambodo, saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Leo Putra Dirgantara mengatakan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari adanya laporan korban bernama Leny (51) yang mengaku rumahnya yang berada di Jalan Patimura telah dibongkar oleh orang tak dikenal.

"Dimana rumah tersebut dalam keadaan kosong ditinggal oleh korban usai terbakar pada bulan April 2024 lalu, namun perabotan serta barang berharga lainnya masih ada didalam rumah tersebut," kata AKP Leo, Rabu (10/7).

Dari laporan itu, tim opsnal kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi bahwa salah seorang pelaku sedang berada di depan kantor Lurah Cinta Raja, Jalan Patimura.

"Dari informasi tersebut kita langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan pelaku MA saat sedang nongkrong di depan kantor Lurah Cinta Raja," terang Kanit.

Saat diintrogasi, lanjut Kanit, pelaku MA mengakui perbuatannya telah membongkar rumah korban bersama 2 rekannya berinsial FA dan SA.

"Kemudian kita langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan FA dan SA saat berada di kost Om Oyon di jalan Abdul Muis," jelas Kanit.

Dihadapan petugas ketiga pelaku mengaku sudah sering melakukan pencurian dirumah tersebut dan berhasil membawa kabur barang-barang berharga milik korban diantaranya pagar-pagar besi, terali-terali besi, 4 unit pompa air, mesin jahit, 4 unit bemper mobil tronton Mitsubishi Ganjo 2004, 1 Unit Bemper Truck Tronton Hino, Ayunan Bayi elektrik, instalasi Kistrik, meja makan, 2 unit meja besa, 6 Guci hias besar, 10 unit Pintu kayu rumah dan 30 unit daun jendela rumah.

"Semua barang tersebut sudah mereka jual ke toko barang rongsokan, sementara uangnya mereka gunakan untuk membeli sabu dan berfoya-foya," ungkapnya. 

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Limapuluh guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index