Rampas Tas Istri TNI, Pelaku Ditangkap Usai 4 Jam Beraksi

Rampas Tas Istri TNI, Pelaku Ditangkap Usai 4 Jam Beraksi
Ilustrasi | net

PEKANBARU - Dalam kurun waktu 4 jam, Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil meringkus pelaku perampasan tas milik istri salah seorang TNI didalam mobil yang terparkir di depan toko Konveksi, Jalan Ahmad Dahlan, Kecamatan Sukajadi. 

Petugas berhasil mengamankan salah seorang pelaku berinisial AA alias Adi (41) saat berada di Jalan Kemuning, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, yang juga baru usai melakukan aksi pencurian sepeda motor (Curanmor) di daerah Rumbai.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV dan Viral di Media Sosial (Medsos).

"Aksi pelaku sempat viral di medsos, selain itu dihari yang sama pelaku juga melakukan aksi curanmor di daerah rumbai," kata Kompol Jorminal, Rabu (3/7). 

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (29/6) siang kemarin. Dimana pada saat itu korban bersama anaknya mengambil baju di Konveksi yang berada di Jalan Ahmad Dahlan dan memarkirkan mobilnya didepan toko konvensi tersebut dengan keadaan pintu tidak terkunci.

"Korban meninggalkan mobilnya dalam keadaan tidak terkunci lantaran anak korban sedang berada didalam mobil," terang Kompol Jorminal.

Tak lama kemudian datang pelaku bersama seorang rekannya dan langsung membuka pintu mobil dan mengambil tas milik korban.

Anak korban yang berada didalam mobil langsung teriak dan pelaku pun langsung kabur membawa tas milik korban yang berisi 2 unit Handphone serta uang tunai sebesar Rp2 juta rupiah. 

Tak terima dengan ulah pelaku, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Sukajadi guna pengusutan lebih lanjut.

Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung turun ke TKP dan mempelajari rekaman CCTV yang ada di TKP.

"Beberapa jam kemudian kita mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Kemuning, Kelurahan Padang Terubuk, Kecamatan Senapelan," jelasnya. 

Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka AA saat berada disebuah rumah di Jalan Kemuning usai mencuri sepeda motor di Jalan Rowosari, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru.

"Dalam sehari pelaku ini dua kali melakukan aksi pencurian bersama rekannya berinisial AD (DPO)," tambah Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar dari penjara pada bulan Oktober 2023 kemaren.

Selama keluar dari penjara pelaku ini sudah 4 kali melakukan aksi pencurian bersama AD yang juga baru bebas dari Lapas Pekanbaru pada bulan Oktober 2023 kemarin. 

Saat ini, tambah kapolsek, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna pengembangan selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

 

Berita Lainnya

Index