Cegah Munculnya Jukir Liar, Dishub Tingkatkan Pengawasan dan Monitoring

Cegah Munculnya Jukir Liar, Dishub Tingkatkan Pengawasan dan Monitoring
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru, Radinal Munandar S.STP MM turun langsung bersama anggota mengecek lokasi parkir di sekitaran pusat perbelanjaan STC

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, melalui UPT Perparkiran meningkatkan monitoring dan pengawasan terhadap layanan parkir tepi jalan umum. Pengawasan ditingkatkan untuk meminimalisir juru parkir (Jukir) liar. 

UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru menerjunkan 30 orang personel setiap harinya untuk melakukan pengawasan. Mereka menyisir secara mobile dari pagi hingga malam hari. 

"Saat ini pengawasan kami tingkatkan lagi, agar tidak ditemukan lagi jukir-jukir liar di Pekanbaru. Maka kita tingkatkan lagi pengawasan dan mobilitas di lokasi rawan," kata Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar S.STP MM, Rabu (3/7). 

Ia menuturkan, dari pemetaan ada beberapa wilayah yang rawan ditempati jukir liar. Seperti di sekitaran RSUD Arifin Ahmad, sekitaran pusat perbelanjaan STC Jalan Jendral Sudirman, dan beberapa lokasi lainnya. 

Tim di lapangan juga menindak jika menemukan jukir liar. Penindakan mulai dari pembinaan hingga diserahkan ke pihak kepolisian. 

"Kita telusuri, siapa yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Kalau memang ada indikasi pungli, kita serahkan ke pihak kepolisian. Karena beda ranah, kami sebatas pengawasan dan tidak bisa penindakan untuk ranah hukum," terangnya. 

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat, jika menemukan jukir tidak menggunakan atribut atau tidak memberikan karcis alias jukir liar supaya menyampaikan pengaduan ke pihaknya ke nomor 081266397770 atau ke instagram @uptperparkiranpku.

Masyarakat juga bisa membuat pengaduan jika tidak dilayani atau mendapat perlakuan tidak sopan dari jukir. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan meluncurkan aplikasi pengaduan terkait layanan parkir tepi jalan umum. 

Ia kembali mengimbau masyarakat, untuk tidak memarkirkan kendaraan mereka di lokasi yang di larang parkir. Apalagi sudah ada rambu larangan parkir. 

"Saat meninggalkan kendaraan, masyarakat juga diimbau memastikan kendaraan mereka dikunci dengan baik. Untuk roda dua, kunci stang dan kunci ganda. Untuk mobil, pastikan kaca sudah tertutup dan pintu sudah terkunci," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index