Modus Kencan di Wisma, IRT Bawa Kabur Motor Jukir

Modus Kencan di Wisma, IRT Bawa Kabur Motor Jukir
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, menginterogasi Ica pelaku curanmor

PEKANBARU - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) inisial NLW alias Ica (42) dijebloskan ke penjara, usai membawa kabur sepeda motor teman kencannya. Ica diringkus Tim Opsnal Polsek Bukit Raya usai dilaporkan oleh korban, Erpan Gom Gom (40), Rabu (26/6) malam. 

Dalam aksinya, Ica membawa kabur sepeda motor korban merek Honda Beat dengan nomor polisi BM 2570 NV. Sepeda motor itu dicuri pelaku dari korban saat mereka chek in di salah satu wisma. 

"Pelaku dan korban ini sudah saling kenal. Awalnya, niat pelaku hanya meminta uang ke pelaku, tapi korban diajak chek in," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil, Kamis (27/6). 

Peristiwa bermula saat pelaku, Ica mendatangi korban di tempat kerjanya sebagai juru parkir (Jukir) di halaman Rumah Makan Ombilin, Jalan HR Subrantas, Jumat (21/6) sekitar pukul 23.54 WIB. 

Pelaku menjumpai korban, dan saat itu meminta uang kepada korban sebesar Rp300 ribu. Saat itu korban mengaku tidak mempunyai uang, mengatakan kepada Ica kalau mau uang pelaku akan korban bawa ke hotel untuk melakukan hubungan Intim. 

Akhirnya pelaku dan korban sepakat hingga mereka, dan satu adik pelaku menuju ke Wisma Wisata, Jalan Taskurun, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Disitu korban melakukan chek in dengan membayar sewa wisma sebesar Rp100 ribu. 

Setibanya di dalam kamar wisma, korban pun mencoba untuk mencium pelaku dan saat itu pelaku menolak dan menyuruh korban agar mandi terlebih dahulu untuk membersihkan badan.

"Saat korban mandi, pelaku mengambil kunci sepeda motor korban yang ada di saku baju dan bawa kabur sepeda motor korban," terangnya. 

Tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Raya. Usai melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di rumahnya Jalan Pembangunan, Gang Puyuh 2, Kecamatan Sukajadi, Rabu (26/6) kemarin. 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk diproses hukum lebih lanjut.

Berita Lainnya

Index