Uji KIR Kendaraan di Pekanbaru Meningkat Usai Rutin Razia Angkutan Odol

Uji KIR Kendaraan di Pekanbaru Meningkat Usai Rutin Razia Angkutan Odol
Petugas UPT PKB Dishub Pekanbaru melakukan uji kelayakan kendaraan bermotor

PEKANBARU - Jumlah kendaraan yang melakukan Uji Kir di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru alami peningkatan. Saat ini ada peningkatan sekitar 10 persen dibandingkan sebelumnya. 

Peningkatan terjadi semenjak Dishub Pekanbaru bersama dengan Ditlantas Polda Riau, Dishub Provinsi Riau dan BPTD rutin menggelar razia kendaraan angkutan. Mereka menyasar kendaraan angkutan umum, dan barang yang over kapasitas atau ODOL. 

Hal itu diungkapkan, Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru Zulfahmi. Ia mengatakan, pihaknya telah mendata, selama petugas rutin melakukan razia kendaraan angkutan barang, telah terjadi peningkatan 10 persen yang melakukan KIR.

"Memang saat ini terjadi lonjakan kendaraan yang melakukan KIR. Tetapi tidak signifikan, hanya 10 persen," terang Zulfahmi, Jumat (21/6/2024). 

Ia menuturkan, saat ini jumlah kendaraan angkutan yang diuji di UPT PKB bisa mencapai 120 hingga 130 unit kendaraan dari hari biasa rata-rata hanya 100 kendaraan. Dari Jenis kendaraan yang diuji KIR di PKB Pekanbaru itu, adalah kendaraan angkutan barang dan kendaraan umum.

Pelayanan uji KIR sendiri, kata Zulfahmi berlaku selama 6 bulan, meski begitu supir atau pemilik kendaraan tetap wajib memeriksakan kendaraanya secara berkala.

"Uji KIR memeriksa rem, kopling, ban, dan kelengkapan lainnya," jelas Zulfahmi.

Lebih lanjut dikatakannya, manfaat dari Uji KIR sendiri selain untuk kelaikan jalan kendaraan, juga dapat mengurangi resiko terjadinya kecelakaan lalulintas terlebih lagi nanti saat mudik lebaran. Mobilitas kendaraan akan meningkat. Sehingga Uji KIR ini sangat wajib dilakukan.

"Uji KIR ini sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir terjadinya lakalantas. Untuk itu marilah kita selalu waspada dengan rutin menguji KIR kendaraan," ungkapnya. 

Dijelaskannya, apalagi saat ini uji KIR sudah digratiskan. Masyarakat yang hendak melakukan uji KIR kendaraan angkutan mereka kini tidak lagi berbayar. Penghapusan retribusi biaya uji KIR ini tertuang dalam Peraturan Daerah tentang pajak dan retribusi tahun 2024.

Berita Lainnya

Index