Modus Beli Rokok, Motor Teman Dibawa Kabur

Modus Beli Rokok, Motor Teman Dibawa Kabur
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menginterogasi tersangka

PEKANBARU - Seorang pria berinisial FE (22) diamankan tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sukajadi lantaran menggelapkan sepeda motor temannya sendiri saat disuruh membeli rokok di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Jalan Juanda, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Sabtu (15/06/2024) dinihari, sekitar pukul 01.30 Wib.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas pada Minggu (16/6/2024) kemaren, saat hendak menjual sepeda motor korban kepada seorang penadah di daerah Jalan Pepaya.

"Pelaku berhasil kita amankan saat hendak menjual sepeda motor korban di Jalan Pepaya, Kecamatan Sukajadi kepada seorang penadah," ujar Kompol Jorminal saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sukajadi, Kamis (20/6/2024).

Kapolsek menjelaskan, aksi penggelapan tersebut bermula saat korban bernama Muhammad Saufit (24) nongkrong bersama pelaku di RTH Jalan Juanda.

"Tak lama kemudian korban menyuruh pelaku untuk membeli rokok ke warung menggunakan sepeda motor Yamaha AEROX BA 5382 GF milik korban, namun setelah ditunggu beberapa jam pelaku tak kunjung datang," kata Kapolsek.

Kemudian korban berusaha mencari disekitar lokasi namun tidak membuahkan hasil, lalu korban membuat laporan ke Mapolsek Sukajadi guna penyelidikan lebih lanjut. 

"Keesokan harinya usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Syafril mendapat informasi bahwa pelaku hendak menjual sepeda motor korban dan saat itu sedang menunggu pembeli di Jalan Pepaya," terang Kompol Jorminal.

Tanpa membuang waktu, Kanit Reskrim bersama tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sepeda motor milik korban.

"Saat diintrogasi pelaku mengakui telah menggelapkan sepeda motor korban dan hendak menjualnya kepada seorang penadah dari daerah Bagan Batu Kabupaten Rohil, seharga Rp4 juta rupiah," jelas Kapolsek.

Sedangkan uangnya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.

"Menurut pengakuannya pelaku nekat menggelapkan sepeda motor korban lantaran terdesak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," ungkap Kompol Jorminal.

Saat ini, lanjut Kapolsek, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index