Ngaku Polisi, Pelaku Perampas Motor dan 3 Penadah Diringkus Polisi

Ngaku Polisi, Pelaku Perampas Motor dan 3 Penadah Diringkus Polisi
Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil SH

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Bukit Raya meringkus seorang pria berinisial MA (28), pelaku perampasan sepeda motor di Jalan Arifin Ahmad, tepatnya di depan Wisma Bintang Lima, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa (11/6) kemarin. 

Selain pelaku, polisi juga membekuk 3 orang penadah barang hasil curian yakni masing-masing berinisial FB (37), SF (47), dan DA (56). Modusnya, pelaku mengaku sebagai polisi yang akan menangkap korban karena terlibat kasus dengan seorang wanita.

Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat BM 3671 ABU serta handphone milik korban bernama Rudi Setiawan (20).

Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban hendak pulang melintas di Jalan Arifin Ahmad. Saat berada di depan Wisma Bintang Lima, tiba-tiba korban dipepet oleh 5 orang pria yang berboncengan menggunakan tiga sepeda motor yang mengaku sebagai anggota Polisi.

"Mereka menuduh korban bermasalah dengan seorang wanita yang merupakan keluarga salah satu pelaku," kata AKP Syafnil, Sabtu (15/6/2024).

Selanjutnya, pelaku MA meminta kunci kontak serta handphone milik korban. Kemudian membawa korban ke arah belakang Purna MTQ.

"Sesampainya di belakang purna MTQ, korban dipaksa turun dari sepeda motornya sambil diancam menggunakan pisau, setelah itu pelaku beserta rekannya langsung kabur," terang Kapolsek.

Usai kejadian, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Bukit Raya. Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan. 

Empat hari kemudian, tepatnya Jumat (14/6/2024) kemarin, tim opsnal mendapat informasi bahwa salah satu pelaku sedang berada di Jalan Pinang, Gang Buntu.

"Dari informasi tersebut tim langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka MA," jelas Kapolsek.

Saat diinterogasi pelaku mengaku beraksi bersama 4 orang rekannya yang saat ini masih buron.

"Pelaku beraksi bersama 4 orang rekannya yang saat ini masih kita buru," ungkap Kapolsek.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Vario BM 5575 IC yang digunakan pelaku saat beraksi.

"Sementara sepeda motor dan handphone korban sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah dan uangnya ia gunakan untuk membeli sabu," tambah AKP Syafnil.

Kemudian pelaku beserta barang Bukti digelandang Ke Polsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. ***

Berita Lainnya

Index