Empat Pasar Terapkan Tarif Parkir Baru

Empat Pasar Terapkan Tarif Parkir Baru
Kepala Disperindag Pekanbaru, Zulhelmi Arifin

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah menetapkan tarif parkir baru di lingkungan pasar tradisional mulai awal Juni 2024. Tarif parkir di lingkungan pasar tradisional turun dibandingkan dengan tarif parkir tepi jalan umum. 

Hingga kini, sudah empat pasar tradisional yang menerapkan tarif parkir baru. Penerapan tarif parkir baru sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, penerapan tarif parkir baru untuk wilayah pasar sudah ditetapkan di Pasar Simpang Baru Panam dan Pasar Rumbai. Kemudian, penerapan tarif parkir baru diperluas ke Pasar Cik Puan dan Pasar Palapa.

"Informasi penerapan parkir ini belum masif. Kami akan rapat kembali," kata Zulhelmi Arifin, Rabu (12/6). 

Ia menuturkan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Nomor 1 Tahun 2024 terkait penerapan tarif parkir di pasar tradisional akan diajak untuk sosialisasi di pasar. Supaya, multitafsir tidak terjadi antara wilayah parkir di dalam pasar dan di tepi jalan umum.

"Supaya tidak ada persepsi lain. Kami agendakan rapat ini lagi," terang Ami sapaan akrabnya. 

Ia menuturkan, penetapan tarif parkir tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Oleh karena itu, parkir dalam pasar tersebut berbeda dengan tarif parkir di tepi jalan umum. Ia menyebut, untuk penerapan tarif retribusi parkir di kawasan atau lingkungan pasar tradisional itu untuk besaran roda dua Rp1.000 dan roda empat Rp2.000.

Dengan penerapan tarif tersebut, pengelolaan parkir di pasar akan beralih kewenangannya dari Dinas Perhubungan ke Disperindag melalui bidang pasar. 

"Nanti, pengelolaan parkir di dalam atau lingkungan pasar ini dikelola oleh kabid pasar," jelasnya. 

Sebelumnya, Disperindag Kota Pekanbaru telah memulai penerapan tarif parkir baru di dua pasar tradisional, Ahad (2/6). Yakni Pasar Simpang Baru dan Pasar Rumbai. 

Kabid Pasar Disperindag Pekanbaru Hendra menyebut, tarif baru ini berlaku untuk seluruh pasar tradisional yang dikelola pemerintah kota mulai minggu ini. Ia menyebut dari sosialisasi yang telah dilakukan, masyarakat menyambut baik dengan diterapkan tarif baru. 

"Terutama di kalangan emak-emak, mereka merespon sangat positif. Turunnya tarif parkir di pasar ini juga sebagai salah satu upaya menghidupkan kembali pasar tradisional, dan mendorong kembali semangat masyarakat untuk berbelanja ke pasar tradisional," terangnya. 

Disperindag Pekanbaru juga menyosialisasikan tarif parkir baru di lingkungan pasar ini ke pengelola dan jukir yang bertugas. Mereka mesti mengikuti tarif yang telah ditetapkan pemerintah.

Berita Lainnya

Index