Sekolah yang Kedapatan Pungut Biaya PPDB Terancam Sanksi

Sekolah yang Kedapatan Pungut Biaya PPDB Terancam Sanksi
Proses PPDB SMP | net

PEKANBARU - Rangkaian Penerimaan Peserta Didik (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 segera bergulir di Kota Pekanbaru. PPDB di sekolah negeri tidak dipungut biaya alias gratis.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru mengingatkan pihak SD, dan SMP negeri jangan sampai memungut biaya kepada calon peserta didik dalam rangkaian PPDB.

"Kita tegaskan untuk tahapan PPDB di seluruh sekolah negeri di Kota Pekanbaru tidak ada pungutan biaya atau gratis," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, Senin (10/6).

Jamal meminta, orangtua calon peserta didik jangan segan melaporkan adanya oknum yang meminta uang dalam tahapan PPDB. Apalagi mereka memberi janji bisa meluluskan peserta didik dalam seleksi PPDB.

Ia berulang kali menegaskan kepada pihak sekolah bahwa tahapan dalam PPDB di sekolah negeri itu gratis.

Jamal menyebut ketika ada pungutan tentu sudah masuk dalam pungutan liar atau pungli. Ia mengaku siap menerima laporan terkait adanya pungli selama PPDB berlangsung nanti.

"Kalau kedapatan tentu nanti bakal ditindak karena tergolong pungli, Kalau ada langsung laporkan," tegas Jamal.

Jamal mengaku tidak ingin ada oknum yang berulah dengan meminta sejumlah uang kepada calon peserta didik baru.

Dinas siap menjatuhkan sanksi kepada sekolah negeri yang kedapatan memungut biaya pendaftaran saat PPDB.

"Kita sudah berulang kali ingatkan pihak sekolah, agar jangan dipungut uang bagi para calon peserta didik baru," jelasnya.

Sementara tahapan PPDB tingkat SMP Negeri di Kota Pekanbaru bakal bergulir pada dari 26 Juni hingga 30 Juni 2024 mendatang. Sedangkan jadwal pendaftaran PPDB untuk SD negeri di Kota Pekanbaru yakni dari 1 Juli hingga 4 Juli 2024.

Berita Lainnya

Index