Mabuk Sabu, Tamu Hotel Dikejar Pakai Samurai

Mabuk Sabu, Tamu Hotel Dikejar Pakai Samurai
Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang menginterogasi pelaku

PEKANBARU - Seorang pria berinisial JA alias Jumaidi (22), diamankan Tim Opsnal Polsek Sukajadi usai menganiaya seorang tamu di Hotel Sukajadi Jalan Melur, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Ahad (26/5). 

Penganiayaan tersebut terjadi lantaran pelaku tak terima rekannya dikeroyok oleh sekelompok orang di parkiran hotel tersebut, Sabtu (25/5) lalu. 

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Reza Tri Anggara (19) mengalami luka robek dibagian pelipis mata sehingga harus dilarikan ke rumah sakit guna mendapat perawatan medis.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, aksi penganiayaan tersebut terjadi saat pelaku mendapat informasi bahwa rekannya dikeroyok oleh sekelompok orang di parkiran Hotel Sukajadi.

"Usai mendapat informasi tersebut, pelaku yang saat itu sedang mengkonsumsi sabu di daerah pangeran hidayat langsung menuju ke Hotel tersebut sambil membawa senjata tajam jenis samurai," kata Kompol Jorminal, Rabu (5/6).

Sesampainya di TKP pelaku langsung mengamuk dan menganiaya korban menggunakan samurai yang dibawanya. Pelaku pun langsung kabur usai menganiaya korban. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka robek dibagian pelipis mata dan melaporkan apa yang dialaminya ke Mapolsek Sukajadi guna pengusutan lebih lanjut.

"Usai menerima laporan korban, tim opsnal langsung bergerak memburu pelaku," terang Kapolsek.

Keesokan harinya, tim opsnal mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Melati, Gang Taufiq, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

"Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti samurai yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban," jelasnya. 

Saat diintrogasi, pelaku mengaku nekat menganiaya korban lantaran sakit hati mendengar rekannya di keroyok di daerah tersebut.

"Disamping itu pada saat kejadian pelaku juga terpengaruh narkoba jadi emosinya tidak bisa terkontrol," kata Kapolsek.

Saat ini pria pengangguran tersebut beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Sukajadi guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 351 KUHPidana serta undang-undang darurat tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index