Usai Transaksi, Pengedar Ditangkap Lagi Nyabu di Homestay

Usai Transaksi, Pengedar Ditangkap Lagi Nyabu di Homestay
Pelaku saat diamankan polisi dari salah satu homestay

PEKANBARU--Tim Opsnal Polsek Limapuluh meringkus seorang pria inisial, HN pengedar narkotika jenis sabu saat akan transaksi di salah satu homestay, Jalan Tanjung Datuk, Kelurahan Rintis, Limapuluh, Pekanbaru, Rabu (29/5) kemarin. 

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti beberapa plastik klip berisi sabu, timbangan sabu, dan alat hisap sabu. Pelaku berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat. 

"Kami dapat laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika," kata Kapolsek Limapuluh Kompol Bagus Harry Priyambodo, melalui Kanit Reskrim AKP Leo Dirgantara, Kamis (30/5). 

Ia menuturkan, sekitar pukul 09.30 WIB Tim Opsnal Polsek Limapuluh mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi  narkotika jenis sabu di homestay tersebut. 

Tanpa mengulur waktu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi TKP. Saat dilakukan penggeledahan terhadap HN ditemukan satu tabung yang berisikan 3 buah plastik klip merah ukuran sedang yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu. 

Kemudian juga didapati enam buah plastik berukuran kecil yang berisikan butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, serta satu plastik berukuran kecil sabu sisa pakai. 

"Kami juga amankan alat hisap sabu, satu timbangan. Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut sebelumnya dibeli pelaku dari temannya BN (DPO)," jelas Leo. 

Pelaku juga mengakui baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu terebut sebelum pelaku ditangkap, dan sabu yang berhasil diamankan tersebut untuk digunakan serta untuk dijual kembali. 

"Pelaku berserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Limapuluh guna proses lebih lanjut. Motif pelaku karena faktor ekonomi," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index