PEKANBARU - Seorang pengedar narkotika jenis pil ekstasi dibekuk Tim Opsnal Polsek Bukit Raya saat tunggu pembeli. Tersangka berinisial OF (20) tersebut kedapatan mengantongi 27 butir ekstasi berbagai merek.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, tersangka OF ditangkap saat sedang mengedarkan ekstasi di parkiran sebuah swalayan di Jalan Melur Kelurahan Harjosari, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
"Peran tersangka OF sebagai pengedar. Barang haram itu didapat dari M (DPO)," kata Syafnil, Ahad (19/5).
Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Dari informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat mengedarkan pil ekstasi di halaman parkir swalayan Jalan Melur.
"Dari tangan tersangka kita berhasil amankan 5 butir ekstasi. Setelah diintrogasi dan pengembangan, tersangka menyimpan ekstasi di dalam kamar 310 Hotel Sukajadi. Setelah digeledah, akhirnya kita menemukan lagi 11 butir ekstasi dalam kotak rokok dan sejumlah uang tunai," jelas Syafnil.
Tersangka mengaku pil ekstasi tersebut akan dijual Rp250 ribu per butir nya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 114 atau 112 Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

