Usai Bongkar Rumah Warga, Residivis Ditembak Polisi

Usai Bongkar Rumah Warga, Residivis Ditembak Polisi
Pelaku pencurian

Riaukini.com - Akibat melawan saat akan ditangkap, pelaku pencurian spesialis rumah kosong terpaksa dihadiahi timah panas oleh Tim Resmob Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.

Saat ini pelaku yang merupakan residivis kasus jambret bernama Irwansyah alias Iwan Toket (41) ditahan untuk proses lebih lanjut di Mapolresta Pekanbaru.

"Iya tim telah melakukan penangkapan seorang pelaku pencurian spesialis rumah kosong berinisial I alias Iwan Toket. Dalam penangkapan terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur lantaran yang bersangkutan melawan," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Jumat (17/5/2024).

Bery mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian di rumah korban bernama Sarino yang berada di jalan Poker Gang Poker I, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, pada Kamis (11/04/2024) lalu.

"Dalam aksinya, pelaku berhasil membaw perhiasan emas dan uang tunai dengan kerugian ditaksir Rp50 juta," terang Bery.

Usai menerima laporan korban, petugas kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui pelaku.

"Dari penyelidikan tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Pekanbaru. Tim bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku Iwan Toket di Jalan Agus Salim Gang Becek, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pekanbaru Kota, pada Rabu (15/05/2024)," beber Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti linggis serta besi ulir yang digunakan pelaku saat menjebol rumah korban.

"Hasil curian sudah dijual pelaku dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari," sambung Bery.

Dihadapan penyidik kata Bery, pelaku mengaku masuk ke rumah korban dengan cara menjebol atap rumah korban.

"Dalam aksi pelaku ini terekam oleh CCTV dan sempat viral. Dari rekaman CCTV ini korban mengetahui bahwa rumahnya sudah dimaling," pungkas Bery.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun panjara.

Berita Lainnya

Index