Pemilik Membandel, Disperindag Segel 2 Gudang di Pekanbaru

Pemilik Membandel, Disperindag Segel 2 Gudang di Pekanbaru
Penyegelan gudang oleh Disperindag Pekanbaru

PEKANBARU - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, bersama Satpol PP melakukan penyegelan terhadap gudang yang berada di Pergudangan Avian, Jalan Siak II, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (25/4/2024). 

Tim melakukan penyegelan terhadap dua gudang yang tidak memiliki legalitas berupa Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kedua gudang tersebut merupakan tempat penyimpanan alat teknik dan furniture. 

"Saat kami melakukan pengawasan, kami dapati dua gudang tersebut tidak memiliki legalitas. Maka kami lakukan penindakan," ujar Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin. 

Ia menuturkan, pihaknya tidak langsung melakukan tindakan tegas berupa penyegelan. Namun, sejak satu bulan yang lalu telah dilakukan penindakan berupa teguran, peringatan, hingga berujung penyegelan. 

"Sudah kami minta agar pemilik mengurus izin dan melengkapi legalitas mereka. Tapi tidak juga, hingga hari ini kita lakukan penyegelan sementara," jelas Ami, sapaan akrabnya. 

Ami mengimbau kepada seluruh pengusaha yang memiliki gudang agar melengkapi legalitas mereka. TDG wajib dimiliki pergudangan untuk mengetahui barang apa yang mereka stok ditempat tersebut. 

Ia menambahkan, pengelola gudang tersebut melanggar PP nomor 5 tahun 2021 tentang perizinan. Sanksi administrasi berupa teguran hingga penutupan sementara telah telah diberikan, dan jika belum juga memiliki TDG, bakal ada sanksi denda.

Berita Lainnya

Index