Pasangan Kekasih Digrebek Polisi, 9 Paket Sabu dan Uang Jutaan Rupiah Disita

Pasangan Kekasih Digrebek Polisi, 9 Paket Sabu dan Uang Jutaan Rupiah Disita
Pasangan kekasih diduga pengedar sabu

PEKANBARU - Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru, mengamankan sepasang kekasih yang kerap mengedarkan narkotika jenis sabu di daerah Jalan Tiung, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Jumat (19/4) kemarin. 

Dari tangan tersangka berinisial ME (44) alias Edi serta pacarnya berinisial DN (43) alias Neneng petugas berhasil mengamankan 9 paket sabu dengan berat kotor 2,66 gram. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp7 juta lebih.

Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Manapar Situmeang mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi bahwa disebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Tiung sering terjadi tindak pidana transaksi narkotika jenis sabu.

"Dari informasi tersebut Wakasat Narkoba, AKP Noki Loviko bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan ke TKP," terang Kompol Manapar, Selasa (23/4). 

Sesampainya di TKP tim opsnal berhasil mengamankan tersangka ME beserta sang pacar. 

"Saat digeledah kita berhasil menemukan barang bukti 9 paket sabu yang disimpan tersangka didalam lemari kamarnya serta 1 unit timbangan digital dan uang tunai hasil penjualan sebesar kurang lebih Rp7 juta," jelas Manapar.

Saat diintrogasi, tersangka ME mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya yang ia dapat dari seorang bandar berinisial TO (DPO).

Selanjutnya tersangka ME beserta pacarnya langsung digelandang ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan selanjutnya.

"Atas perbuatannya tersangka ME kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara, sementara sang kekasih masih kita selidiki keterlibatannya," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index