Babak Belur Dimassa, Jambret 10 TKP Diringkus Polisi

Babak Belur Dimassa, Jambret 10 TKP Diringkus Polisi
AR, jambret 10 TKP saat diamankan polisi

PEKANBARU - Seorang pelaku jambret babak belur dihajar masa usai gagal beraksi di Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, tepatnya di depan Mapolsek Senapelan. 

Beruntung nyawa pelaku berhasil diselamatkan Tim Opsnal Polsek Senapelan yang turun langsung saat melihat aksi masa tersebut. Polisi berhasil mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti. 

Pelaku jambret tersebut berinisial AR (18) sementara korbannya bernama Siti Hawa (26 tahun). AR saat itu menjambret tas korban dan sempat membawa kabur uang Rp400 ribu. Namun, aksinya diketahui dan pelaku dikejar massa. 

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, pelaku telah beraksi di 10 lokasi berbeda. Dia diamankan sekira pukul 10.00 WIB di Jalan Cempaka Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Selasa (16/4) kemarin. 

"Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp400 ribu dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Senapelan untuk ditindak lanjuti," kata Kompol Noak, Selasa (23/4). 

Ia menuturkan, pelaku tidak hanya melakukan aksinya di situ saja. Selain menjambret di wilayah Kampung Baru, pelaku juga telah beraksi di sejumlah lokasi lainnya yakni salah satunya di Jalan Naga Sakti Kecamatan Bina Widya.

"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index