Lagi Ibadah di Gereja, Mobil Pedagang Dibongkar Maling

Lagi Ibadah di Gereja, Mobil Pedagang Dibongkar Maling
IJ pelaku pencurian

PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki, meringkus seorang pria berinisial IJ alias Indra (40) pelaku pencurian di parkiran Gereja Bethany Indonesia, Jalan Tuanku Tambusai, Kelurahan Labuh Barat, Kecatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku setelah beberapa hari melakukan aksinya. Petugas juga mengamankan barang bukti satu karung biji kopi yang belum sempat dijual pelaku.

Kapolsek Payung Sekaki Iptu Rejoice Benedicto Manalu mengatakan, pelaku berhasil diamankan 3 hari pasca kejadian, atau diamankan pada, Rabu (17/4) kemarin. 

"Pelaku kami amankan saat berada di sebuah rumah yang berada didekat patung kuda di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru," kata Iptu Rejoice, Ahad (21/4). 

Saat diintrogasi, pelaku mengakui telah mencuri barang-barang milik korban diantaranya 1 karung biji kopi, 1 karung kacang tanah mentah serta 20 bungkus bubuk kopi siap saji yang dikemas dalam bungkusan 1/4 kilogram.

"Pelaku mengakui telah mencuri barang dagangan milik korban dan menjualnya kepada seorang penadah bernama Budi seharga Rp500 ribu, sementara uangnya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," terang Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi, Ahad (14/4) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Dimana pada saat itu korban, RA bersama istrinya melakukan ibadah di Gereja Bethany Indonesia di Jalan Tuanku Tambusai, dengan membawa sebuah mobil bak terbuka yang berisi barang dagangan dan ditutup dengan terpal.

"Usai memarkirkan kendaraannya di tempat parkir, korban bersama istrinya kemudian masuk kedalam gereja untuk beribadah," jelasnya. 

Usai beribadah korban langsung menuju ke tempat parkir dan terkejut melihat terpal penutup bak mobil dalam keadaan  terbuka, kemudian korban mengecek ternyata barang dagangannya telah raib.

Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan apa yang ia alami ke Mapolsek Payung Sekaki guna pengusutan lebih lanjut.

"Usai menerima laporan korban, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti 3 hari kemudian," ungkapnya. 

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Payung Sekaki guna mejalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPIdana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index