Perpanjangan Masa Jabatan DPS Disetujui, RUPSLB BRK Syariah Berjalan Lancar

Perpanjangan Masa Jabatan DPS Disetujui, RUPSLB BRK Syariah Berjalan Lancar
Suasana RUPSLB BRK Syariah

PEKANBARU - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda Dewan Pengawas Syariah PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) untuk masa jabatan kedua kali yang dipimpin oleh Penjabat Gubernur Riau SF Hariyanto, Gubernur Kepri yang diwakilkan Asisten II Luki Zaiman Prawira dan Komisaris Utama BRK Syariah Syahrial Abdi berjalan lancar.

Pemimpin Divisi Sekretariat Perusahaan BRK Syariah, Edi Wardana mengatakan kesimpulan RUPSLB, seluruh pemegang saham setuju memperpanjang masa jabatan Dewan Pengawas Syariah (Zulhendri Rais) periode 2024 - 2028.

"Alhamdulillah RUPSLB berjalan lancar mulai pukul 14.30 WIB dan selesai pukul 16.10 WIB. Semua pemegang saham sepakat memperpanjang masa jabatan DPS BRK Syariah," kata Edi Wardana di usai RUPSLB di lantai 4 Menara Dang Merdu BRK Syariah.  

Dikatakan Edi, agenda ini diselenggarakan sesuai dengan Anggaran Dasar PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) Nomor 17 tanggal 14 Juni 2022, Direksi perseroan mengundang Para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dengan agenda yang dibahas persetujuan masa jabatan Anggota Dewan Pengawas Syariah untuk masa jabatan kedua kali.

"Dewan Pengawas Syariah sebagai salah satu organ Bank Umum Syariah, menjadi unsur penting dalam menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Dimana tugas dan tanggung jawab adalah menjadi bagian dari komitmen BRK Syariah dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik," kata Edi.

Hadir dalam RUPSLB, Direktur Dana dan Jasa MA Suharto, Direktur Pembiayaan Tengkoe Irawan, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Fajar Restu Febriansyah, Direktur Operasional Said Syamsuri, Komisaris independen Roy Prakoso dan Rita Anugerah, DPS Zulhendri Rais dan Syaifuddin Yuliar serta 19 pemegang saham lainnya. ***

Berita Lainnya

Index