Curi Pagar Perumahan, Aksi Pria Pengangguran Terekam CCTV

Curi Pagar Perumahan, Aksi Pria Pengangguran Terekam CCTV
Iw pelaku pencurian

PEKANBARU - Seorang pria inisial, IW alias Iwan (45) diamankan polisi usai melakukan pencurian pagar besi perumahan Tenayan Hill yang berada di Jalan Proyek, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya setelah aksinya terekam CCTV yang ada dilokasi kejadian. Dalam rekaman tersebut terlihat pelaku membongkar dan membawa kabur pagar besi perumahan. 

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas pada Senin (18/3) kemarin, sekitar pukul 16.30 WIB, saat berada dirumahnya di Jalan Lintas Timur, Gang Keluarga, Kelurahan Sialang Sakti, Kecamatan Tenayan Raya.

"Pelaku kita amankan usai kita menerima laporan korban, Mukhnan yang mengaku kehilangan pagar besi perumahan tempat ia bekerja," kata Kompol Oka, Rabu (20/3). 

Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban hendak pergi ke lokasi tempat ia bekerja, Ahad (17/3) kemarin. Saat itu korban diberitahukan bahwa pagar besi perumahan telah dicuri orang tak dikenal.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV yang ada perumahan, terlihat seorang tidak dikenal mengambil pagar besi tersebut.

"Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp1 juta dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Tenayan Raya guna pengusutan lebih lanjut," terangnya. 

Usai menerima laporan korban, Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dengan mempelajari rekaman CCTV.

"Dari rekaman CCTV diketahui bahwa pelaku IW yang melakukan pencurian tersebut," jelas Kompol Oka.

Usai mengetahui ciri-ciri pelaku, tim opsnal langsung memburu pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat berada dirumahnya.

"Saat diintrogasi, pelaku mengaku telah mencuri pagar besi milik korban, namun pengakuan tersebut masih kita dalami," ungkapnya. 

Sementara, barang hasil kejahatan telah dijual oleh pelaku ke tempat penampungan barang bekas dan uangnya pelaku gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. 

Saat ini pelaku yang merupakan pria pengangguran ini, beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.***

Berita Lainnya

Index