Polresta Pekanbaru Tindak 5.117 Pelanggar Lalulintas

Polresta Pekanbaru Tindak 5.117 Pelanggar Lalulintas
Personil Satlantas Polresta Pekanbaru saat operasi Lancang Kuning 2024 beberapa waktu lalu

PEKANBARU - Satlantas Polresta Pekanbaru, menindak sebanyak 5.117 pelanggar lalulintas. Ribuan pelanggar ini ditindak selama dua pekan Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 digelar yang berakhir, Ahad (17/3) kemarin.

Dalam kegiatan tersebut berbagai bentuk penindakan dilakukan terhadap penggunaan jalan yang terindikasi melanggar oleh Satlantas Polresta Pekanbaru.

Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa menjelaskan, ada lima jenis penindakan yang diberlakukan dalam pelaksanaan tersebut.

"Penindakan mulai dari tilang ETLE mobile hingga manual. Tapi kita mengupayakan untuk penindakan teguran," kata Kompol Alvin, Selasa (19/3). 

Sementara itu untuk data pelanggaran selama Operasi Keselamatan Lancang Kuning 2024 tercatat 256 ETLE mobile.

"Ada 256 ETLE mobile, 137 tilang manual dan penindakan teguran 4.707," terang Kompol Alvin.

Lalu, penindakan jenis Tilang Etle dan Etle Statis keduanya nihil mencatat pelanggaran. Selama 14 hari pelaksanaan, polisi lalulintas menindak pelanggaran dengan total 5.117 penindakan.

Dalam pelaksanaannya, petugas menargetkan beberapa bentuk pelanggaran yang menjadi sasaran. Diantaranya ialah berkendara menggunakan handphone, pengendara di bawah umur.

Kemudian, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt. 

Lalu, berkendara dalam pengaruh alkohol. Berkendara melawan arus. Berkendara melebihi batas kecepatan. Kendaraan yang over dimension dan overloading. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.

Kemudian ada juga Kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirene). Serta, Kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia.

Berita Lainnya

Index