Jual Sabu ke Polisi, Pengedar Ditangkap Saat Transaksi

Jual Sabu ke Polisi, Pengedar Ditangkap Saat Transaksi
Kiting pengedar sabu

PEKANBARU - Tim Opsnal Polsek Sukajadi, meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu yang kerap mangkal di daerah Jalan Utama, Kelurahan Umban Sari, Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, Selasa (20/2) kemarin. 

Pelaku berinisial RJ alias Kiting (28) ini berhasil diamankan setelah petugas melakukan undercover buy atau menyamar menjadi pembeli untuk memancing pelaku.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu paket sabu siap edar seberat 9,46 gram.

Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa dijalan Utama, Kelurahan Umban Sari sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

Usai mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim Polsek Sukajadi, Iptu Santo Morlando memerintahkan anggota Opsnal melakukan undercover buy untuk memancing pelaku dengan memesan satu paket narkotika jenis sabu kepada pelaku. 

"Saat hendak bertransaksi, anggota kita yang menyamar menjadi pembeli langsung meringkus pelaku tanpa perlawanan," terang Kompol Sitanggang, Ahad (17/3). 

Ia menjelaskan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan dari kantong celana pelaku satu bungkus paket kecil diduga sabu seberat 9,46 gram.

"Saat diintrogasi pelaku mengakui barang bukti sabu tersebut miliknya yang didapat dari seorang bandar bernama Dedek (DPO)," jelas Kapolsek. 

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Sukajadi guna proses hukum lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index