ASN dan THL Diingatkan Patuhi Jam Kerja Ramadhan

ASN dan THL Diingatkan Patuhi Jam Kerja Ramadhan
Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, telah menerbitkan edaran terkait aturan jam kerja ASN dan THL selama Bulan Ramadhan. Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Muflihun mengingatkan agar seluruh ASN dan THL berkantor sesuai jadwal dalam aturan kerja ASN selama Ramadhan 1445 H.

Mereka harus mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan. Apalagi juga sudah ada surat edaran dari Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) tentang jadwal kerja selama Ramadhan. 

Muflihun menyebut, para ASN dan THL bekerja dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Ia mengingatkan agar tidak ada oknum ASN maupun THL yang bolos selama bulan puasa ini. 

"Mereka sudah punya jam kerja yang menyesuaikan jadwal kerja selama bulan Ramadhan 1445 H," kata Muflihun, Kamis (14/3). 

Menurutnya, mayoritas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru sudah bekerja kembali, Rabu (13/3) kemarin pasca libur panjang dan cuti bersama. 

Mayoritas para ASN dan THL hadir pada hari pertama kerja setelah libur panjang dan cuti bersama Hari Raya Nyepi. Mereka yang kedapatan bolos juga diberikan sanksi tegas karena mengabaikan perintah pimpinan.

"Tadi kita sudah terima laporan, alhamdulilah baik, sebagian besar ASN dan THL datang di hari pertama kerja," terangnya. 

Muflihun menegaskan bahwa para ASN dan THL tetap harus datang ke Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru di Tenayan Raya. Mereka tetap berkantor walau jarak kantor pemerintah kota itu jauh dari pusat kota.

"Jadi kita sudah ingatkan untuk bekerja lagi, jadi jangan tambah libur lagi setelah cuti bersama," jelasnya. 

Dirinya juga mengingatkan para ASN maupun THL tidak bermalas-malasan selama bulan puasa. Mereka harus tetap semangat bertugas selama menjalani ibadah puasa guna melayani masyarakat.

Berita Lainnya

Index