Sepasang Kekasih Ditangkap Polsek Senapelan, ini Kasusnya

Sepasang Kekasih Ditangkap Polsek Senapelan, ini Kasusnya
Sepasang kekasih pelaku penggelapan

PEKANBARU - Sepasang kekasih masing-masing berinisial WA (24) dan SK (22) dibekuk Tim Opsnal Polsek Senapelan, Senin (4/3/2024) malam kemaren, lantaran menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri.

Akibat kejadian tersebut korban bernama T Bahrul Ulum mengalami kerugian sebesar Rp13 juta dan melaporkan aksi penggelapan tersebut ke Polsek Senapelan.

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak P Aritonang menjelaskan, aksi penggelapan tersebut terjadi pasa Selasa (16/01/2024) siang lalu, sekitar pukul 10.30 Wib, dimana pada saat itu korban menjemput pelaku SK dirumahnya untuk bertemu dengan temannya disalah satu warnet yang berada di Tabek Gadang, Kecamatan Binawidya.

"Sesampainya diwarnet tersebut pelaku kemudian meminjam sepeda motor honda beat sporty CS BM 5669 AAS milik korban dengan alasan menjemput laundry bersama pacarnya berinisial WA (24), setelah motor dipinjamkan pelaku tidak kunjung kembali, tak terima dengan ulah pelaku korban kemudian membuat laporan ke Polsek Senapelan," kata Kompol Noak, Rabu (06/03/2024).

Kapolsek menambahkan usai menerima laporan korban pihaknya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat berada di Pustaka 2000 di Jalan HR Subrantas Kecamatan, Binawidya.

"Tersangka berhasil kita amankan, saat sedang tidur di Pustaka tersebut," terangnya. 

Saat diintrogasi, tambah Kapolsek, kedua tersangka mengaku telah mengelapkan  sepeda motor korban bersama rekannya bernama Hendri Hidayat (DPO), sementara sepeda motor tersebut telah dijual kepada seorang penandah bernama Bima Erlangga dan uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli narkoba. 

"Sepeda motor korban sudah dijual oleh pelaku kepada seorang penadah sebesar Rp1,4 juta dan uang hasil penjualan dipergunakan untuk membeli narkoba," jelasnya. 

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Kapolsek.***

Berita Lainnya

Index