Polisi Datangi 3 Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Pekanbaru, Begini Hasilnya

Polisi Datangi 3 Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Pekanbaru, Begini Hasilnya
Polisi mengecek salah satu tambang pasir ilegal

PEKANBARU - Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial bersama Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino, Jumat (01/03/2024) pagi, sekitar pukul 09.00 WIB melakukan penertiban dan pengecekan langsung ke beberapa lokasi tambang pasir ilegal (Galian C) yang berada di Wilayah Hukum Polsek Tenayan Raya.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Oka M Syahrial mengatakan, ada tiga lokasi galian C yang ditertibkan diantaranya, di Jala Budi Bakti, Jalan Budi Luhur serta di Jalan Budi Luhur Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru.

"Namun, dilokasi tersebut kita tidak menemukan adanya aktivitas pengerukan pasir serta alat berat yang bekerja sesuai  informasi yang kita terima dari masyarakat," kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, penertiban tersebut dilakukan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering terjadi aktifitas galian C tanpa izin.

Setelah dilakukan pengecekan oleh anggota ternyata benar ada aktifitas galian C tanpa izin.

"Karna adanya informasi galian C tanpa izin makanya hari ini kita langsung melakukan pengecekan ke lokasi yang di informasikan oleh anggota patroli tersebut. Namun lokasi dalam keadaan kosong tak ada aktivitas," ucapnya. 

Kapolsek juga membantah terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa Polsek Tenayan Raya melakukan pungutan liar di lokasi galian C tanpa izin.

"Kita tidak pernah melakukan pungutan liar dilokasi galian C mana pun, pemberitaan di salah satu media yang mengatakan bahwa kita melakukan pungli itu Hoak," terang Kompol Oka.

Kapolsek menjelaskan, saat itu anggota polsek sedang melakukan patroli yang kebetulan sedang lewat di sekitar lokasi galian C yang diduga tak ada izin tersebut.

"Namun, dalam pemberitaan mengatakan bahwa kita melakukan pungli dilokasi galian C, padahal anggota kita melakukan patroli di lokasi tersebut," jelasnya. 

Kapolsek mengimbau kepada seluruh pengelola usaha yg berdomisili di wilayah kecamatan Tenayan Raya untuk dapat melengkapi persyaratan usaha yang di jalan seperti surat izin dan lain sebagainya.

"Apabila dalam menjalankan usahanya tanpa izin yang lengkap maka akan kami tindak tegas," pungkasnya. 

Berita Lainnya

Index