Pemko Pekanbaru Gratiskan Pegawai Naik Bus TMP

Pemko Pekanbaru Gratiskan Pegawai Naik Bus TMP
Bus TMP Pekanbaru | net

PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menggratiskan biaya transportasi bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) bagi pegawai dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang berdinas di komplek perkantoran walikota, Tenayan Raya.

Gratis biaya bus TMP bagi pegawai Pemko Pekanbaru ini telah diberlakukan sejak pekan kemarin. Mereka bisa memanfaatkan layanan transportasi umum ini untuk pergi dan pulang kantor.

"Bagi pegawai yang berangkat dari pukul 6 sampai pukul 8 (WIB), itu free dari (halte) MPP ke Tenayan. Kemudian pulang jam 4 (16.00 WIB) juga seperti itu. Free sesuai jam kerja," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru Yuliarso, Rabu (28/2). 

Ia menuturkan, penggratisan bus TMP bagi pegawai bertujuan memberikan transportasi yang layak dan aman bagi para pegawai. Di samping itu juga diharapkan bisa memotivasi warga agar turut menggunakan bus TMP.

"Karena dengan menggunakan bus TMP, itu akan lebih nyaman, aman dan (ongkosnya) terjangkau. Sehingga, warga pun bisa terbantu dengan berkurangnya biaya transportasi yang dikeluarkan setiap hari," terangnya. 

Terkait gratisnya bus TMP bagi pegawai, Yuliarso menyatakan tidak berpengaruh terhadap pendapatan. Sebab, biaya operasional bus TMP sendiri telah disubsidi oleh pemerintah kota.

"Bus TMP ini pada prinsipnya kan dalam rangka mengurangi kepadatan kendaraan di jalan raya, serta untuk memberikan transportasi yang nyaman, aman dan terjangkau bagi warga. Jadi, bus TMP ini bukan untuk usaha, tapi pelayanan. Karena itu disubsidi oleh pemerintah," jelasnya. 

Jadi, ada atau tidak ada penumpang, dikatakan Yuliarso Bus TMP akan tetap berjalan. Hal inilah yang membuat bedanya dengan angkutan swasta.

"Kalau swasta biasanya kan harus menunggu full dulu baru jalan. Kalau kita gak, kita tetap berjalan sesuai rute dan waktunya. Sebenarnya kita mau launching, tapi karena jadwal bapak Pj walikota yang sangat padat, sampai sekarang belum sempat kita launching," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index