Kecanduan Judi Online, Motor Teman Dimaling

Kecanduan Judi Online, Motor Teman Dimaling
Para pelaku pencurian diamankan di Mapolsek Bukit Raya

PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Bukit Raya mengamankan tiga orang pria, pelaku pencurian sepeda motor. Ketiganya masing-masing berinisial, MH (21), GA (22) serta RH (20) yang nekat melakukan aksinya karena kecanduan judi online. 

Tiga pemuda yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini diamankan setelah kedapatan membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio warna Hitam nomor polisi BM 5445 ON milik temannya sendiri bernama Andre Resky (28) di lokasi parkiran Kos-kosan Laras Jalan Karya I, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmad Mustika saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (14/2) dinihari lalu, sekitar pukul 01.14 WIB. 

Dimana pada saat itu korban datang ke Kos-kosan temannya yang berada di Jalan Karya I, Kos Laras Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.

"Tak lama kemudian datang ketiga pelaku dan pada saat asik ngobrol salah seorang pelaku mencuri kunci kontak sepeda motor milik korban yang berada diatas meja dalam kamar kos-kosan tersebut," kata Kapolsek, Senin (26/2). 

Usai mendapatkan kunci kontak sepeda motor korban, ketiga pelaku langsung pamit pulang. Namun saat itu korban mendengar suara mesin sepeda motor miliknya hidup, merasa curiga korban bersama temannya langsung mengecek ke tempat parkir dan ternyata sepeda motor tersebut telah hilang. 

Kemudian korban langsung mengecek rekaman kamera CCTV. Dari rekaman CCTV terlihat bahwa ketiga pelaku lah yang membawa kabur sepeda motor tersebut. 

Tak terima, korban langsung membuat laporan ke Mapolsek Bukit Raya. Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, Iptu Lukman bersama tim opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan ketiga pelaku saat berada di Jalan Teropong tepatnya di kedai ayam geprek Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, pada Kamis (22/2) malam. 

Saat diintrogasi, ketiga pelaku mengakui nekat mencuri sepeda motor milik korban lantaran kecanduan judi online.

"Sementara sepeda motor tersebut sudah dijual kepada seorang penadah seharga Rp2 juta di Siak Hulu dan uangnya mereka gunakan untuk bermain judi online," jelas Kapolsek. 

Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index