4 Maling Rumah Kosong Dibekuk Polisi

4 Maling Rumah Kosong Dibekuk Polisi
Ilustrasi

PEKANBARU - Empat orang pria pelaku pencurian di salah satu rumah kosong, dibekuk Tim Opsnal Polsek Senapelan. Para pelaku ditangkap setelah melancarkan aksinya di salah satu rumah Jalan Melur, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

Kapolsek Senapelan Kompol Noak P Aritonang mengatakan, keempat pelaku masing-masing berinisial WA (21), MS (20), MF (18) serta SH (16) berhasil diamankan petugas saat berada disalah satu warnet di Jalan H Guru Sulaiman, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, pada Jumat (26/1) siang lalu. 

"Keempat pelaku berhasil kita amankan usai beraksi mencuri pagar besi rumah milik korban bernama Zulfari. Rumah itu ditinggal penghuni," kata Kompol Noak, Selasa (20/2). 

Aksi pencurian ini diketahui korban, Kamis (25/1) kemarin. Saat itu korban mengecek rumah milik orang tuanya yang kondisi sedang kosong kurang lebih selama 3 bulan.

Setibanya di rumah tersebut, korban melihat kondisi ornamen besi pagar yang sebelumnya terpasang pada pagar besi di depan halaman rumah sudah banyak yang hilang. 

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV yang ada di rumah tersebut terlihat 4 orang tak dikenal mengambil ornamen pagar besi pagar tersebut, dengan cara merusak menggunakan kayu. Sehingga ornamen besi dapat lepas dari kedudukannya dan perbuatan tersebut dilakukan berulang.

"Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Senapelan guna pengusutan lebih lanjut," terangnya. 

Usai menerima laporan korban, Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan para pelaku keesokan harinya saat berada di salah satu warnet di jalan H Guru Sulaiman.

"Saat diintrogasi, para pelaku mengaku telah mencuri pagar besi milik korban sebanyak 8 kali, namun pengakuan tersebut masih kita dalami," ungkapnya. 

Sementara, barang hasil kejahatan telah dijual oleh para pelaku ke tempat penampungan barang bekas yang berada di Jalan Riau Ujung, Kecamatan Payung Sekaki Pekanbaru.

"Semua barang hasil curian telah dijual oleh para pelaku ke tempat penampungan barang bekas dan uangnya mereka gunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya. 

Saat ini para pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.

Berita Lainnya

Index