Jendela Rumah Dibongkar Maling, Sepeda Motor Raib

Jendela Rumah Dibongkar Maling, Sepeda Motor Raib
Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat, menginterogasi singkat GMR, pelaku curanmor

PEKANBARU - Seorang pria berinisial GMR (30) pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua dibekuk Tim Opsnal Polsek Tampan. Dia ditangkap setelah mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di dalam rumah. 

Pelaku GMR melancarkan aksinya di Jalan Sari Amin, Kelurahan Cinta Raja, Kecamatan Sail, Kota Pekanbaru. Ia membongkar jendela rumah korban tengah malam saat korban tertidur. 

Kapolsek Tampan Kompol Asep Rahmat mengatakan, pelaku menggasak motor jenis Honda Beat dengan taksiran kerugian mencapai Rp10 juta. 

"Saat kejadian, motor korban diparkirkan di dalam rumahnya. Korban baru mengetahui kejadian pencurian sepeda motornya pada pagi harinya. Pelaku telah merusak jendela belakang untuk masuk ke dalam rumah. Pelaku berhasil mengambil sepeda motor dan keluar dari pintu garasi," kata Asep, Ahad (28/1). 

Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tampan untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. 

Usai dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi mengamankan seorang pelaku inisial RO yang ditangkap massa saat beraksi curanmor di dekat Mal SKA. Dari pengakuan RO, dia dititipkan motor yang digunakannya oleh GMR untuk dijual.

"Pelaku RO tertangkap sama warga di wilayah dekat Mal SKA. Dia mengaku telah menerima sepeda motor dari temannya GMR untuk dijualkan. Dari pengakuan itu, Panit Reskrim Iptu Hasriyal memerintahkan tim untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujar Asep.

Pelaku GMR akhirnya dibekuk saat berada di Jalan Garuda, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Jumat (19/1) kemarin. Dari tangan pelaku disita satu unit sepeda motor hasil curian. 

"Pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di TKP sekira jam 03.00 WIB yang saat itu korban sedang tidur. Dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tampan," jelasnya.

Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam hukuman penjara diatas 5 tahun.***

Berita Lainnya

Index